Beranda > Fiqih > Niat Puasa

Niat Puasa

Oleh
Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaaly
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid

[1]. Wajibnya Niat Puasa Wajib Sebelum Terbit Fajar

Jika telah jelas masuknya bulan Ramadhan dengan penglihatan mata atau persaksian atau dengan menyempurnakan bilangan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari, maka wajib atas setiap muslim yang mukallaf untuk niat puasa di malam harinya, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Barangsiapa yang tidak niat untuk melakukan puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya” [1]

Dan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Barangsiapa tidak niat untuk melakukan puasa pada malam harinya, maka tidak ada puasa baginya” [2]

Niat itu tempatnya di dalam hati, dan melafazdkannya adalah bid’ah yang sesat, walaupun manusia menganggapnya sebagai satu perbuatan baik. Kewajiban niat semenjak malam harinya ini hanya khusus untuk puasa wajib saja, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah datang ke Aisyah pada selain bulan Ramadhan, kemudian beliau bersabda.

“Artinya : Apakah engkau punya santapan siang ? Maka jika tidak ada aku akan berpuasa” [Hadits Riwayat Muslim 1154]

Hal ini juga dilakukan oleh para sahabat, (seperti) Abu Darda’, Abu Thalhah, Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas, Hudzaifah Ibnul Yaman Radhiyallahu ‘anhum dibawah benderanya Sayyidnya bani Adam [Lihatlah dan takhrijnya dalam Taghliqul Ta'liq 3/144-147]

Ini berlaku (hanya) pada puasa sunnah saja, dan hal ini menunjukkan wajibnya niat di malam harinya sebelum terbit fajar pada puasa wajib. Wallahu Ta’ala a’lam

[2]. Kemampuan Adalah Dasar Pembebanan Syari’at

Barangsiapa yang mendapati bulan Ramadhan tetapi dia tidak tahu sehingga diapun makan dan minum, kemudian baru tahu, maka dia harus menahan diri (makan, minum dan hal-hal yang membatalkan puasa lainnya, -ed) serta menyempurnakan puasanya tersebut (tidak perlu di qadha’). Barangsiapa yang belum makan dan minum (tetapi tidak tahu sudah masuk bulan Ramadhan), maka tidak disyaratkan baginya niat pada malam hari, karena hal itu tidak mampu dilakukannya (karena dia tidak tahu telah masuk Ramadhan-ed) dan termasuk dari ushul syari’at yang telah ditetapkan : “Kemampuan adalah dasar pembebanan Syari’at”.

Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, (dia berkata).

“Artinya : Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan puasa Asyura, maka ketika diwajibkan puasa Ramadhan, maka bagi yang mau puasa Asyura diperbolehkan, dan yang mau berbuka dipersilahkan” [Hadits Riwayat Bukhari 4/212 dan Muslim 1135]

Dan dari Salamah bin Al-Akwa’ Radhiyallahu, ia berkata.

“Artinya : Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh seorang dari bani Aslam untuk mengumumkan kepada manusia, bahwasanya barangsiapa yang sudah makan hendaklah puasa sampai maghrib, dan barangsiapa yang belum makan teruskanlah berpuasa karena hari ini adalah hari Asyura” [Hadits Riwayat Bukhari 4/216, Muslim 1135]

Puasa hari Asyura dulunya adalah wajib, kemudian dimansukh (dihapus kewajiban tersebut), mereka telah diperintahkan untuk tidak makan dari mulai siang dan itu cukup bagi mereka. Puasa Ramadhan adalah puasa wajib, maka hukumnya sama dengan puasa Asyura ketika masih wajib, tidak berubah (berbeda) sedikitpun.

[3]. Perbedaan Pendapat Sebagian Ulama

Ketahuilah saudara seiman, bahwa seluruh dalil menerangkan bahwa puasa Asyura ini wajib karena adanya perintah untuk puasa di hari tersebut sebagaimana pada hadits Aisyah, kemudian kewajiban ditekankan lagi karena diserukan secara umum, ditambah lagi dengan perintah orang yang makan untuk menahan diri (tidak makan lagi) sebagaiamana dalam hadits Salamah bin Akwa’ tadi, serta hadits Muhamamad bin Shaifi Al-Anshary : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menemui kami pada hari Asyura kemudian beliau bersabda : “Apakah kalian puasa pada hari ini ?” sebagian mereka menjawab : “Ya” dan sebagian yang lainnya menjawab : “Tidak” (Kemudian) beliau bersabda : “Sempurnakanlah puasa hari pada sisa hari ini”. Dan beliau menyuruh mereka untuk memberitahu penduduk Arrud (di) kota Madinah -untuk menyempurnakan sisa hari mereka” [3]

Yang memutuskan perselisihan ini adalah perkataan Ibnu Mas’ud [4] : “Ketika diwajibkan puasa Ramadhan ditinggalkanlah Asyura”.

Dan ucapan Aisyah [5] : “Ketika turun kewajiban puasa Ramadhan, maka Ramadhanlah yang wajib dan ditinggalkanlah Asyura (berartti puasa Asyura tidak wajib lagi hukumnya -pent)

Walaupun demikian sunnahnya puasa Asyura tidak dihilangkan, sebagaimana yang dinukil Al-Hafidzh dalam Fathul Bari 4/264 dari Ibnu Abdil Barr. Maka jelas lah bahwa sunnahnya puasa Asyura masih ada, sedang yang dihapus hanya kewajibannya. Wallahu a’lam.

Sebagian (ahlul ilmi) yang lainnya menyatakan : Jika puasa wajib telah mansukh (dihapus), maka dihapus juga hukum-hukum yang menyertainya. Yang benar (bahwa) hadits-hadits tentang Asyura menunjukkan beberapa perkara (yaitu) :

[a]. Wajibnya puasa Asyura
[b]. Barangsiapa yang tidak niat di malam hari ketika puasa wajib sebelum terbitnya fajar karena tidak tahu, maka tidaklah rusak puasanya, dan
[c]. Barangsiapa makan dan minum kemudian tahu di sisa hari tersebut, maka tidak wajib mengqadha’

Yang mansukh adalah perkara yang pertama, hingga Asyura hanyalah sunnah sebagaimana yang telah dijelaskan. Dimansukhkannya hukum tersebut bukan berarti menghapus hukum-hukum lainnya. Walalhu a’lam.

Mereka berdalil dengan hadits Abu Dawud 2447 dan Ahmad 5/409 dari jalan Qatadah dari Abdurrahman bin Salamah dari pamannya, ia berkata : “Bahwa bani Aslam pernah mendatangi Nabi, kemudian beliau bersabda : “Kalian puasa hari ini?” Mereka menjawab, “Tidak” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sempurnakanlah sisa hari ini kemudian qadha’lah kalian”

Hadits ini lemah karena ada dua illat (cacat) yaitu :

[1]. Majhulnya (tidak dikenalnya) Abdurrahman bin Salamah. Adz-Dzahabi berkata tentangnya di dalam Al-Mizan 2/567 : “(Dia) tidak dikenal” Al-Hafidz berkata dalam At-Tahdzib 6/239 : “Keduanya majhul”. Dibawakan oleh Ibnu Abi Hatim di dalam Al-Jarhu wa Ta’dil 5/288, tidak disebutkan padanya Jarh atau Ta’dil.

[2]. Ada ‘an-anah Qatadah, padahal dia seorang mudallis

[Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata]
_________
Foote Note.
[1]. Hadits Riwayat Abu Dawud 2454, Ibnu Majah 1933, Al-Baihaqi 4/202 dari jalan Ibnu Wahb dari Ibnu Lahi’ah dari Yahya bin Ayub dari Abdullah bin Abu Bakar bin Hazm dari Ibnu Syihab, dari Salim bin Abdillah, dari bapaknya, dari Hafshah. Dalam satu lafadz pada riwayat Ath-Thahawi dalam Syarah Ma’anil Atsar 1/54 : “Niat di malam hari” dari jalan dirinya sendiri. Dan dikeluarkan An-Nasa’i 4/196, Tirmidzi 730 dari jalan lain dari Yahya, dan sanadnya Shahih
[2]. Hadits Riwayat An-Nasa’i 4/196, Al-Baihaqi 4/202, Ibnu Hazm 6/162 dari jalan Abdurrazaq dari Ibnu Juraij, dari Ibnu Syihab, sanadnya shahih kalau tidak ada ‘an-anah Ibnu Juraij, akan tetapi shahih dengan riwayat sebelumnya
[3]. Hadits Riwayat Ibnu Khuzaimah 3/389, Ahmad 4/388, An-Nasa’i 4/192, Ibnu Majah 1/552, At-Thabrani dalam Al-Kabir 18/238 dari jalan As-Sya’bi darinya. Dengan sanad yang Shahih.
[4]. Hadits Riwayat Muslim 1127
[5]. Hadits Riwayat Muslim 1125

sumber : www.almanhaj.or.id

Categories: Fiqih
  1. Desember 5, 2008 pukul 9:07 pm | #1

    dimana niat puasanya?
    niat puasa ditulis arab atau ditulis dengan huruf dan diberi warna yang berbeda dengan yang lain

    Niat itu tempatnya di dalam hati. Tidak ditemukan satu dalil dari Al Qur’an dan Hadits yang menerangkan bahwa Rosululloh melafadzkan niat dalam segala ibadah yang Beliau lakukan. Para ulama telah sepakat bahwa tidak merupakan suatu sunnah Nabi melafadzkan niat ketika hendak beribadah, cukup dengan hati yang mengetahui apa ibadah yang ingin kita kerjakan.
    Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi`i rahimahullah ditanya : “Apakah melafazkan niat termasuk perkara yang diada-adakan dalam agama (bid`ah), sementara di dalam kitab al-Umm disebutkan keterangan hal ini secara samar (yakni niat harus dilafazkan) ? Jelaskan pada kami tentang permasalahan ini,
    Jawab : Melafazkan niat teranggap sebagai perbuatan yang diada-adakan dalam agama (bid`ah), sementara Allah Ta’ala telah berfirman dalam Kitab-Nya yang mulia :
    Katakanlah: Apakah kalian akan memberitahukan kepada Allah tentang agama kalian?
    Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada orang yang jelek shalatnya :
    ”Apabila engkau berdiri untuk shalat, maka bertakbirlah.”
    Di sini beliau tidak mengatakan kepada orang tersebut: “Katakanlah aku berniat” (sebelum mengucapkan takbir).
    Ketahuilah ibadah shalat, wudhu’, dan juga ibadah-ibadah yang lainnya memang tidak sah kecuali dengan niat. Oleh karena itu dalam pelaksanaan ibadah seluruhnya haruslah ada niat, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :

    ”Sesungguhnya setiap amalan itu harus disertai dengan niat.”

    Namun perlu diketahui niat itu tempatnya di hati dan keliru bila dikatakan bahwa di dalam kitab Al-Umm disebutkan tentang melafazkan niat. Ini salah, bahkan hal ini tidak ada di dalam kitab Al-Umm tersebut.
    (Ijabatus Sa-il hal. 27)
    Berkata Ibnul Qayyim Al Jauziyah rahimahullah :
    Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bila berdiri untuk shalat, beliau langsung mengucapkan Allahu Akbar dan tidak mengucapkan apa pun sebelumnya, juga tidak melafazkan niat sama sekali. Beliau juga tidak mengatakan :
    Aku tunaikan untuk Allah shalat ini dengan menghadap kiblat empat rakaat sebagai imam atau makmum.
    Melafazkan niat ini termasuk perbuatan yang diada-adakan dalam agama (bid’ah). Tidak ada seorang pun yang menukilkan hal tersebut dari Nabi Shallallahu alaihi wasallam baik dengan sanad yang shahih, dha’if, musnad (bersambung sanadnya) atau pun mursal (terputus sanadnya). Bahkan tidak ada nukilan dari para sahabat. Begitu pula tidak ada salah seorang pun dari kalangan tabi’in maupun imam yang empat yang menganggap baik hal ini.
    Hanya saja sebagian mutaakhirin (orang-orang sekarang) keliru dalam memahami ucapan Imam Syafi’i – semoga Allah meridhainya – tentang shalat. Beliau mengatakan: “Shalat itu tidak seperti zakat. Tidak boleh seorang pun memasuki shalat ini kecuali dengan zikir”. Mereka menyangka bahwa zikir yang dimaksud adalah ucapan niat seorang yang shalat. Padahal yang dimaksudkan oleh Imam Syafi’i – semoga Allah merahmatinya – dengan zikir ini tidak lain adalah takbiratul ihram. Bagaimana mungkin Imam Syafi’i menyukai perkara yang tidak dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam satu shalat pun, begitu pula oleh para khalifah beliau dan para sahabat yang lain. Inilah petunjuk dan jalan hidup mereka. Kalau ada seseorang yang bisa menunjukkan kepada kita satu huruf dari mereka tentang perkara ini, maka kita akan menerimanya dan menyambutnya dengan ketundukan dan penerimaan. Karena tidak ada petunjuk yang lebih sempurna daripada petunjuk mereka, dan tidak ada sunnah kecuali yang diambil dari pemilik syari’at Shallallahu ‘alaihi wasallam. (Zaadul Ma`ad : 1/201)

    ==============

    Diambil dari: Kumpulan Artikel Majalah AsySyariah versi E-Book.

  1. Belum ada trackback.